Sabtu, 15 Oktober 2022

 Beberapa istilah dalam Permendag No 115  tahun 2018

  1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
  2. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 
  3. Standar Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal. 
  4. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai. 
  5. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 
  6. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. 
  7. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan. 
  8. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. 
  9. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal. 
  10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 
  11. Penilaian Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang selanjutnya disebut Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Direktur terhadap UML untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. 
  12. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menerangkan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP sesuai ruang lingkup. 
  13. Ruang Lingkup Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup adalah batas cakupan UTTP yang dapat dilakukan Tera dan Tera Ulang dan batas cakupan wilayah pelaksanaan Tera dan Tera Ulang oleh UML sebagaimana tercantum pada SKKPTTU UTTP. 
  14. Penilaian Ulang adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Direktur terhadap UML dalam rangka penambahan ruang lingkup pelayanan Tera atau Tera Ulang UTTP. 
  15. Surveillance adalah kegiatan kunjungan ke UML untuk memastikan bahwa UML tersebut memelihara -6 kompetensinya dari waktu ke waktu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri. 
  16. Tim Penilai UML yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur yang memiliki tugas melakukan penilaian terhadap UML. 
  17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 
  18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. dan Tertib Niaga, 
  19. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 
  20. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  21. Kepala Dinas adalah kepala dinas pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Ketidakpastian anak timbangan bidur